Selasa, 11 Desember 2012 | 15:31 WIB
FPI Geruduk Sidang Pembunuhan Mahasiswi UIN
TEMPO.CO, Tangerang - Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyaksikan secara langsung sidang lanjutan pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Syarifhidaayatullah, Izzun Nahdiyah. Sidang kali ini memiliki agenda pembelaan atau pleidoi terdakwa Muhammad Sholeh alias Oleng, atas tuntutan jaksa.
Kedatangan massa FPI tersebut terkait dengan ulah Oleng yang menginjak kitab suci Al-Quran pada sidang sebelumnya. Ketika itu, Sholeh menginjak kitab suci karena tidak terima dituntut hukuman mati.
"Kami ingin tahu bagaimana kronologinya hingga terdakwa menginjak Al-Quran," kata Sekretaris Jenderal FPI, Uwan, yang didampingi Ketua FPI Kabupaten Tangerang, Muhammad Rizzieq.
Pada sidang Selasa 4 Desember lalu, Oleng meradang setelah jaksa penuntut umum Lukman Hakim menuntut hukuman mati terhadap pria berusia 30 tahun itu. Oleng bangkit dari kursi pesakitan dan mengambil kitab suci Al-Quran dari atas meja depan majelis hakim. Seketika ia membantingnya ke lantai dan menginjaknya menggunakan kedua kakinya.
Perbuatan terdakwa mendapat reaksi cepat petugas kejaksaan yang menyelamatkan kitab suci tersebut. Jaksa menuntut Oleng dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.
Dengan mengenakan pakaian putih-putih, anggota FPI terlihat duduk di bangku ruang persidangan utama PN Tangerang. Menurut Uwan, apa yang dilakukan terdakwa melanggar UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun.
"Yang pasti kami tidak akan membiarkan siapa pun seenaknya menginjak Al-Quran. Ini tidak bisa didiamkan. Bila sudah mengetahui kronologinya kami akan segera menentukan langkah," katanya.
Ratusan polisi berjaga dari jalan raya, pintu gerbang sampai di ruang sidang utama pengadilan Tangerang, untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan pembunuhan. Kapolsek Tangerang, Komisaris Sukarna, mengatakan penjagaan yang dilakukan adalah bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Semua sidang yang terlihat rawan kami jaga. Salah satunya bahwa ada informasi mengenai kedatangan massa FPI ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait terdakwa Oleng yang menginjak Al-Quran" kata Sukarna.
Di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Mahdi Hendra, Oleng menyanggah tuntutan jaksa. "Saya bersumpah tidak memperkosa Izzun, tetapi saya memang membunuhnya. Berkas acara pemeriksaan dan tuntutan mati tidak saya terima," kata Oleng dengan nada meninggi.
Adapun lima kawan Oleng, yakni Sandra Susanto (22), Jasrip (22), Oreg bin Sabar (28), Endang bin Rasta (21), dan Noriv Juandi (21), yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan itu dituntut lebih ringan: hukuman seumur hidup.
Lima kawan Oleng ini dituding ikut terlibat membantu membunuh dan memperkosa Izzun pada Jumat, 6 April 2012 lalu. Mayat Izzun Nahdliyah ditemukan sehari setelah ia dibunuh pada Sabtu lalu, 7 April 2012, di areal persawahan Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
SUMBER
FPI minta jaksa reka ulang penginjakan Alquran
Amba Dini Sekarningrum - Okezone
Selasa, 11 Desember 2012 â 14:05 WIB
Sindonews.com -Massa Front Pembela Islam (FPI) meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Izzun Nahdiyah, agar mereka ulang sebelum peristiwa penginjakkan Alquran.
Jaksa Lukman Hakim menyempatkan waktu untuk mereka ulang bagaimana terdakwa menginjak Alquran yang ada dihadapan meja hakim. Reka ulang ini, dilakukan JPU dihadapan Ketua FPI Kabupaten Tangerang Habib Muhammad Rizieq dan Sekjen FPI H Uwan.
Pantauan langsung di lokasi, JPU memperagakan bagaimana terdakwa M Soleh alias Oleng mengambil Alquran yang ada di sisi kiri meja hakim, lalu terdakwa membanting dan menginjaknya (tidak diperagakan JPU).
Usai melakukan reka ulang yang juga didampingi pihak keamanan, FPI dipersilahkan kembali kebangku ruang sidang. Hingga saat ini, sidang dengan agenda pembelaan terhadap para terdakwa belum digelar.
Sidang yang akan diketuai oleh majelis hakim Machri Hendra rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB. "Kita masih tunggu kuasa hukum para terdakwa yang belum hadir agendanya memang jam 2 siang ini," terang Jaksa Hartono, di Tangerang, Selasa (11/12/2012).
Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasak 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Untuk otak pembunuhan M Soleh alias Oleng, JPU menuntut hukuman mati.
Sementara untuk kelima terdakwa lainnya, yakni Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar, Jasrip, Chandra dan Endang dituntut hukuman penjara seumur hidup.
SUMBER
FPIbaru kali ini hadirdi dalam sidang pembunuhan Izzun karena ulah si Oleng, tapi bukan karena korban pembunuhannya yang seorang muslimah.
Sidang pembunuhan Izzun malah jadi pentas pencitraan bagi FPI.
FPI Geruduk Sidang Pembunuhan Mahasiswi UIN
TEMPO.CO, Tangerang - Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyaksikan secara langsung sidang lanjutan pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Syarifhidaayatullah, Izzun Nahdiyah. Sidang kali ini memiliki agenda pembelaan atau pleidoi terdakwa Muhammad Sholeh alias Oleng, atas tuntutan jaksa.
Kedatangan massa FPI tersebut terkait dengan ulah Oleng yang menginjak kitab suci Al-Quran pada sidang sebelumnya. Ketika itu, Sholeh menginjak kitab suci karena tidak terima dituntut hukuman mati.
"Kami ingin tahu bagaimana kronologinya hingga terdakwa menginjak Al-Quran," kata Sekretaris Jenderal FPI, Uwan, yang didampingi Ketua FPI Kabupaten Tangerang, Muhammad Rizzieq.
Pada sidang Selasa 4 Desember lalu, Oleng meradang setelah jaksa penuntut umum Lukman Hakim menuntut hukuman mati terhadap pria berusia 30 tahun itu. Oleng bangkit dari kursi pesakitan dan mengambil kitab suci Al-Quran dari atas meja depan majelis hakim. Seketika ia membantingnya ke lantai dan menginjaknya menggunakan kedua kakinya.
Perbuatan terdakwa mendapat reaksi cepat petugas kejaksaan yang menyelamatkan kitab suci tersebut. Jaksa menuntut Oleng dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.
Dengan mengenakan pakaian putih-putih, anggota FPI terlihat duduk di bangku ruang persidangan utama PN Tangerang. Menurut Uwan, apa yang dilakukan terdakwa melanggar UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun.
"Yang pasti kami tidak akan membiarkan siapa pun seenaknya menginjak Al-Quran. Ini tidak bisa didiamkan. Bila sudah mengetahui kronologinya kami akan segera menentukan langkah," katanya.
Ratusan polisi berjaga dari jalan raya, pintu gerbang sampai di ruang sidang utama pengadilan Tangerang, untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan pembunuhan. Kapolsek Tangerang, Komisaris Sukarna, mengatakan penjagaan yang dilakukan adalah bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Semua sidang yang terlihat rawan kami jaga. Salah satunya bahwa ada informasi mengenai kedatangan massa FPI ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait terdakwa Oleng yang menginjak Al-Quran" kata Sukarna.
Di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Mahdi Hendra, Oleng menyanggah tuntutan jaksa. "Saya bersumpah tidak memperkosa Izzun, tetapi saya memang membunuhnya. Berkas acara pemeriksaan dan tuntutan mati tidak saya terima," kata Oleng dengan nada meninggi.
Adapun lima kawan Oleng, yakni Sandra Susanto (22), Jasrip (22), Oreg bin Sabar (28), Endang bin Rasta (21), dan Noriv Juandi (21), yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan itu dituntut lebih ringan: hukuman seumur hidup.
Lima kawan Oleng ini dituding ikut terlibat membantu membunuh dan memperkosa Izzun pada Jumat, 6 April 2012 lalu. Mayat Izzun Nahdliyah ditemukan sehari setelah ia dibunuh pada Sabtu lalu, 7 April 2012, di areal persawahan Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
SUMBER
FPI minta jaksa reka ulang penginjakan Alquran
Amba Dini Sekarningrum - Okezone
Selasa, 11 Desember 2012 â 14:05 WIB
Sindonews.com -Massa Front Pembela Islam (FPI) meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Izzun Nahdiyah, agar mereka ulang sebelum peristiwa penginjakkan Alquran.
Jaksa Lukman Hakim menyempatkan waktu untuk mereka ulang bagaimana terdakwa menginjak Alquran yang ada dihadapan meja hakim. Reka ulang ini, dilakukan JPU dihadapan Ketua FPI Kabupaten Tangerang Habib Muhammad Rizieq dan Sekjen FPI H Uwan.
Pantauan langsung di lokasi, JPU memperagakan bagaimana terdakwa M Soleh alias Oleng mengambil Alquran yang ada di sisi kiri meja hakim, lalu terdakwa membanting dan menginjaknya (tidak diperagakan JPU).
Usai melakukan reka ulang yang juga didampingi pihak keamanan, FPI dipersilahkan kembali kebangku ruang sidang. Hingga saat ini, sidang dengan agenda pembelaan terhadap para terdakwa belum digelar.
Sidang yang akan diketuai oleh majelis hakim Machri Hendra rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB. "Kita masih tunggu kuasa hukum para terdakwa yang belum hadir agendanya memang jam 2 siang ini," terang Jaksa Hartono, di Tangerang, Selasa (11/12/2012).
Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasak 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Untuk otak pembunuhan M Soleh alias Oleng, JPU menuntut hukuman mati.
Sementara untuk kelima terdakwa lainnya, yakni Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar, Jasrip, Chandra dan Endang dituntut hukuman penjara seumur hidup.
SUMBER
FPIbaru kali ini hadirdi dalam sidang pembunuhan Izzun karena ulah si Oleng, tapi bukan karena korban pembunuhannya yang seorang muslimah.
Sidang pembunuhan Izzun malah jadi pentas pencitraan bagi FPI.
wajar sih krn udah nginjek Al-Quran
malah kl FPI dateng krn korban seorang muslimah itu yg aneh
malah kl FPI dateng krn korban seorang muslimah itu yg aneh
wah,parah tu orang
Quote:Original Posted By presiden.rhoma âº
wajar sih krn udah nginjek Al-Quran
malah kl FPI dateng krn korban seorang muslimah itu yg aneh
ada pak presh?
kpan d lantik bang haji?
Kacaw nih si Oleng...Al Quran ga punya salah apa-2 pake di injek segala...mendingan Oleng lu nginjek kepala Habib Rizieq atau kepala si Munarman aja...pasti hukuman mati Oleng lebih bernilai... ada added value nya gicuu..
pas reka ulang itu pake Al Quran lagi???
mau2nya JPU disuruh reka ulang
mau2nya JPU disuruh reka ulang
mao di reka ulang ?
mrk mo nginjak2 lg ?
mrk mo nginjak2 lg ?
FPI mah no comment dah ....
buseeeeet, numpang sok eksis amat sih grup gak jelas gini
kesempatan eksis beneran sesuai koar2 nya (pergi ke palestina) malah kagak jadi
kesempatan eksis beneran sesuai koar2 nya (pergi ke palestina) malah kagak jadi
maklum saja, bagi ormas pemuja setan itu, pembunuhan dan pemerkosaan bukan kejahatan.
ormas tertolol yang pernah ada, dia pakai uu penistaan agama yang hukumannya max 5 tahun. lah si oleng sudah dihukum mati, buat apa lagi di jerat uu penistaan agama
ormas tertolol yang pernah ada, dia pakai uu penistaan agama yang hukumannya max 5 tahun. lah si oleng sudah dihukum mati, buat apa lagi di jerat uu penistaan agama
Bagus lah FPI dateng
lagi itu terdakwa songong banget
cuma kalo reka ulang jangan pake qur'an beneran
lagi itu terdakwa songong banget
cuma kalo reka ulang jangan pake qur'an beneran
Rekonstruksi pembunuhan Izzun benar2 sadis, gan.
Caci Maki Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Izzun
Selasa, 01 Mei 2012 06:50
TANGERANG, WARTAâWarga Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, marah terhadap kehadiran enam pelaku pembunuh dan pemerkosa Izzun Nahdliyah alias Nadia (24), mahasiswi UIN Ciputat. Mereka nyaris menghakimi para pembunuh sadis itu.
"Mampus lu semua! dasar binatang!" caci seorang lelaki sambil melayangkan tinjunya ke muka salah seorang pelaku, kemarin.
Kemarahan warga meluap saat menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Izzun Nahdliyah, Senin (30/4), di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Pemda DKI Desa Ciangir, RT 02/02, Kecamatan Legok.
Proses rekonstruksi berlangsung sekitar 1,5 jam dengan 32 adegan. Peristiwa memilukan itu bermula ketika Muhammad Soleh alias Oleng (33), tiba di TKP bersama kelima rekannya.Oleng membonceng di Yamaha Mio warna putih B 3117 NNX, yang dikendarai Jarsip (28). Posisi Izzun berada di tengah, dengan kondisi lemah, karena habis diperkosa di rumah Oleng di daerah Tigaraksa.
Sesampainya di TKP, ternyata keenam pria biadab itu kembali memperkosa Izzun. Pertama kali yang mendapat giliran adalah Oleng. Selanjutnya giliran Noriv (20), Endang (20), Jarsip, Oreg (29), dan Candra (23). Setelah diperkosa oleh keenam pelaku, Izzun tak sadarkan diri.
Dalam kondisi tersebut, Oleng memerintahkan Candra dan Endang memukul kepala Izzun dengan batu, hingga jatuh pingsan. Tak puas dengan kondisi tadi, Oreg juga menghantam kepala Izzun dengan golok.
Setelah Izzun tak berdaya, Oleng, yang juga dikenal sebagai jawara di Kecamatan Jambe melakukan pembantaian. Tanpa belas kasihan dibantu rekan-rekannya itu, Oleng langsung mengeksekusi Izzun, dengan golok yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya jenazah Izzun yang mengenaskan ditinggalkan begitu saja di pinggir sawah.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga yang memimpin proses rekonstruksi mengatakan, proses rekonstruksi untuk memperjelas peran masing-masing pelaku. "Kami ingin mendapat gambaran jelas mengenai kasus ini. Karena apa yang dilakukan pelaku saangat tidak berprikemanusiaan," ucapnya.
Menurut Shinto, berdasarkan pengakuan Oleng, dirinya kenal dengan Izzun sejak bulan Februari 2012, melalui Indra, mantan pacar Izzun. Indra sendiri adalah tetangga Oleng di Tigaraksa. Indra pula yang meminjam laptop milik korban, yang dijual bersama dengan Oleng.
Oleng sendiri ketika berkenalan dengan Izzun, mengaku sebagai Jerry. Untuk menarik simpati Izzun, Oleng berupaya berbuat baik dengan mencarikan laptop pengganti. Namun karena terus ditagih Izzun, hal itu membuatnya kesal sehingga membantai Izzun.
"Saat ini Indra masih buron. Dia memang tidak terlibat pembunuhan itu, tapi untuk kasus pencurian laptop, dia terlibat," ucap Shinto. (ade f/003)
http://wartatangerang.com/tangerang/...han-izzun.html
Caci Maki Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Izzun
Selasa, 01 Mei 2012 06:50
TANGERANG, WARTAâWarga Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, marah terhadap kehadiran enam pelaku pembunuh dan pemerkosa Izzun Nahdliyah alias Nadia (24), mahasiswi UIN Ciputat. Mereka nyaris menghakimi para pembunuh sadis itu.
"Mampus lu semua! dasar binatang!" caci seorang lelaki sambil melayangkan tinjunya ke muka salah seorang pelaku, kemarin.
Kemarahan warga meluap saat menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Izzun Nahdliyah, Senin (30/4), di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Pemda DKI Desa Ciangir, RT 02/02, Kecamatan Legok.
Proses rekonstruksi berlangsung sekitar 1,5 jam dengan 32 adegan. Peristiwa memilukan itu bermula ketika Muhammad Soleh alias Oleng (33), tiba di TKP bersama kelima rekannya.Oleng membonceng di Yamaha Mio warna putih B 3117 NNX, yang dikendarai Jarsip (28). Posisi Izzun berada di tengah, dengan kondisi lemah, karena habis diperkosa di rumah Oleng di daerah Tigaraksa.
Sesampainya di TKP, ternyata keenam pria biadab itu kembali memperkosa Izzun. Pertama kali yang mendapat giliran adalah Oleng. Selanjutnya giliran Noriv (20), Endang (20), Jarsip, Oreg (29), dan Candra (23). Setelah diperkosa oleh keenam pelaku, Izzun tak sadarkan diri.
Dalam kondisi tersebut, Oleng memerintahkan Candra dan Endang memukul kepala Izzun dengan batu, hingga jatuh pingsan. Tak puas dengan kondisi tadi, Oreg juga menghantam kepala Izzun dengan golok.
Setelah Izzun tak berdaya, Oleng, yang juga dikenal sebagai jawara di Kecamatan Jambe melakukan pembantaian. Tanpa belas kasihan dibantu rekan-rekannya itu, Oleng langsung mengeksekusi Izzun, dengan golok yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya jenazah Izzun yang mengenaskan ditinggalkan begitu saja di pinggir sawah.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga yang memimpin proses rekonstruksi mengatakan, proses rekonstruksi untuk memperjelas peran masing-masing pelaku. "Kami ingin mendapat gambaran jelas mengenai kasus ini. Karena apa yang dilakukan pelaku saangat tidak berprikemanusiaan," ucapnya.
Menurut Shinto, berdasarkan pengakuan Oleng, dirinya kenal dengan Izzun sejak bulan Februari 2012, melalui Indra, mantan pacar Izzun. Indra sendiri adalah tetangga Oleng di Tigaraksa. Indra pula yang meminjam laptop milik korban, yang dijual bersama dengan Oleng.
Oleng sendiri ketika berkenalan dengan Izzun, mengaku sebagai Jerry. Untuk menarik simpati Izzun, Oleng berupaya berbuat baik dengan mencarikan laptop pengganti. Namun karena terus ditagih Izzun, hal itu membuatnya kesal sehingga membantai Izzun.
"Saat ini Indra masih buron. Dia memang tidak terlibat pembunuhan itu, tapi untuk kasus pencurian laptop, dia terlibat," ucap Shinto. (ade f/003)
http://wartatangerang.com/tangerang/...han-izzun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar