Senin, 24 Desember 2012

General Rules Kaskuser Regional & Rules Pembentukan Regional - Update 16/06/2010


General Rules Kaskuser Regional


Thread/Post/Topik :


  • Thread/Post di Room Regional hanya informasi/diskusi/share yg bersifat lokal (lokal content) untuk Thread/Post yg bersifat umum dipersilahkan post di kategory CASCISCUS atau LOEKELOE


  • Thread/Post Komunitas (almamater/domisili/lokasi/profesi/club/hobby) diusahakan tidak terlalu spesifik, sehingga dapat lebih banyak menampung kaskuser dan mengurangi jumlah thread yg ada.


  • Dalam 1 Regional hanya terdapat 1 Lounge Umum tempat kaskuser chit chat


  • Dalam 1 Regional hanya terdapat 1 Thread yg menampung kaskuser yg hendak menjual/membeli/menawarkan barang & jasa






Threads yg dilarang ada di Regional :


  • Thread photo/video Pornografi/Semi pornografi/No Nude/IGO


  • Thread Absen & Games (permainan 1 kata, 2 kata, x kata) (siapa yg post diatas) (sedang dengar lagu apa) dan thread2 yg sejenis


  • Thread Reputation Abuse (barter, arisan, bagi2 (cendol/bata))


  • Thread Jual Beli / Penawaran Jasa diluar thread yg telah disediakan oleh Moderator/Regional Leader.





Syarat - syarat untuk Pembentukan Sub-Forum Regional Baru adalah :

1. Harus mengadakangath offline minimal 2 kalidgn jumlah kaskusernya minimal50 orang
2. Harus mengadakanacara sosial minimal 2 kali
3. Harusmembuat proposalyang menjelaskan kenapa perlu adanya regional baru tersebut, dan dikirim kan kepada Moderator Regional.
4. Untuk Regional yg termasuk wilayah Republik Indonesia, Wilayah yg dimaksud minimal merupakanDaerah Tingkat II (Kotamadya/Kabupaten)
5. Jika wilayah/area Sub-Forum Regional yg diajukan merupakan juga bagian/wilayah dari sub-forum Regional yg telah ada, maka Moderator Regional dan atau Regional Leader sub-forum yg telah ada tersebut berhak mengajukan keberatan atas pembentukan suatu Sub-Forum (hak veto).

Syarat - syarat untuk Pemilihan Regional Leader (PILKADA) pada Sub-Forum Regional:

1. Dipilih secara off-air/gathering
2. Warga Sub-Forum membentuk Panitia kecil untuk menjaring Calon Regional Leader dan menyiapkan tempat/waktu PILKADA.
2. Thread undangan acara pemilihan RL, minimal dibuat 2 minggu sebelum waktu PILKADA. Dan disetujui oleh Moderator Regional dengan mensticky thread undangan tersebut.
3. Vote yg di hitung hanya untuk Kaskuser yg hadir secara fisik, tidak dapat diwakilkan atau voting melalui media lain.
4. Setelah proses voting selesai, perwakilan dari Panitia PILKADA membuat thread Field-Report yg berisi daftar hadir, hasil suara voting, dan dokumentasi acara (photo's).


Syarat - syarat untuk Pembentukan Sub-Thread Regional Baru adalah :


1. Untuk Wilayah Republik Indonesia, silahkan membuat diroot Regional (room #72)
2. Untuk Wilayah Di luar Republik Indonesia, silahkan menyesuaikan dengan room yg telah ada.
3. Post ke 1, 2, 3 harus mendeskripsikan mengenai Regional yg dimaksud.
4. Untuk Regional yg termasuk wilayah Republik Indonesia, Wilayah yg dimaksud minimal merupakanDaerah Tingkat II (Kotamadya/Kabupaten)terkecuali mendapat dispensasi dari Moderator Regional / Management Kaskus.
5. Wilayah sub-thread Regionaltidak termasuk wilayah bagian/keseluruhan dari sub Regional yg telah ada terkecuali mendapat dispensasi dari Regional Leader setempat, Moderator Regional / Management Kaskus.
6. Jika wilayah/area sub-thread Regional merupakan juga bagian/wilayah dari sub-forum Regional yg telah ada, maka Regional Leader sub-forum berhak memoderasi (delete/lock/move) sub-thread Regional tersebut.
7. Thread harap dirawat dengan baik, tidak dipergunakan untuk ternak clones, barter cendol, atau hal2 lain yg tidak bermanfaat bagi daerah.


Setiap Pembuatan Thread baru akan diklasifikasi. Agar tidak yang salah masuk dan double thread untuk satu lokasi atau tempat sub reg/reg bisa diminimalisir.

Jika masuk dalam klasifikasi maka thread akan di approved dan akan muncul di Root Regional

Jika tidak masuk klasifikasi maka thread tidak akan muncul dan di hapus.



Dan jangan lupa untukpmmoderator setempat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar