terima kasih buat HT untuk kesekian kalinya
Quote:Jombang (beritajatim.com) - Mas'ud (56), terdakwa kasus Calo CPNS di linkungan pemkab Jombang, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (20/12/2012). Dia terbukti secara sah melakukan penipuan terhadap 50 korbannya. Dari ulahnya itu, Mas'ud meraup keuntungan sebesar Rp 2,3 miliar.
Ketukan vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman dua tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati, di muka persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 50 korbannya, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2,3 miliar. Majelis juga menolak pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, Zulfan, menyatakan masih pikir- pikir.
Seperti diketahui, Masud dilaporkan atas kasus percaloan CPNS dilingkungan pemkab Jombang. Beberapa korbannya mengaku dijanjikan bisa diterima sebagai PNS asalkan membayar sejumlah uang. Beberpa korbannya mengaku telah menyetorkan uang antara 40 hingga 60 juta rupiah. Namun hingga waktu yang dijanjikan janji untuk menjadi PNS itu tidak terbukti. [suf/but]
hanya divonis 2 tahun dan udah nikmatin 2,3 Milyar. Hukum Indonesia Mak Nyuss:
Quote:Jombang (beritajatim.com) - Mas'ud (56), terdakwa kasus Calo CPNS di linkungan pemkab Jombang, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (20/12/2012). Dia terbukti secara sah melakukan penipuan terhadap 50 korbannya. Dari ulahnya itu, Mas'ud meraup keuntungan sebesar Rp 2,3 miliar.
Ketukan vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman dua tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati, di muka persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 50 korbannya, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2,3 miliar. Majelis juga menolak pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, Zulfan, menyatakan masih pikir- pikir.
Seperti diketahui, Masud dilaporkan atas kasus percaloan CPNS dilingkungan pemkab Jombang. Beberapa korbannya mengaku dijanjikan bisa diterima sebagai PNS asalkan membayar sejumlah uang. Beberpa korbannya mengaku telah menyetorkan uang antara 40 hingga 60 juta rupiah. Namun hingga waktu yang dijanjikan janji untuk menjadi PNS itu tidak terbukti. [suf/but]
hanya divonis 2 tahun dan udah nikmatin 2,3 Milyar. Hukum Indonesia Mak Nyuss:
vonis 2 tahun dipotong sana sini + sogok 5 bulan sudah keluar lagi.
masih ada duid untuk usaha.
ntah mau kasihan apa mau ngatain bego ke korban
masih sepi nih om jack. masih pada bobo keknya
masih ada duid untuk usaha.
ntah mau kasihan apa mau ngatain bego ke korban
masih sepi nih om jack. masih pada bobo keknya
Quote:Original Posted By pastoran âº
vonis 2 tahun dipotong sana sini + sogok 5 bulan sudah keluar lagi.
masih ada duid untuk usaha.
ntah mau kasihan apa mau ngatain bego ke korban
korban itu terdesak sebuah keinginan aja sih, tapi kasihan juga, calo kan orang dalam juga ya tentu saja korban percaya, biasanya yang jadi calo itu yang punya jabatan juga. Aneh yah cuma 2 tahun, kek maling ayam aja
gara2 ulah segelintir orang rusak seluruh negri
kata ustadz orang yang kerja masuknya nyogok, maka gaji yang diterima sampe pensiun adalah uang haram, dan daging yang tumbuh dari uang haram nerkaa tempatnya
kata ustadz orang yang kerja masuknya nyogok, maka gaji yang diterima sampe pensiun adalah uang haram, dan daging yang tumbuh dari uang haram nerkaa tempatnya
Quote:Original Posted By mbia âº
gara2 ulah segelintir orang rusak seluruh negri
kata ustadz orang yang kerja masuknya nyogok, maka gaji yang diterima sampe pensiun adalah uang haram, dan daging yang tumbuh dari uang haram nerkaa tempatnya
dari segelintir malah jadi kebanyakan gan
kebanyakan calo di mana mana dari tingkat masuk SMP sampai Dunia kerja
kalo gini caranya, berarti nipu gak boleh tanggung2. sekalian saja..
gak ada efek jeranya. tunggu peradilan "tertinggi".
gak ada efek jeranya. tunggu peradilan "tertinggi".
wes mantab hukum nyolong ayam bisa 5 tahun loh, apa mungkin jadi calo lebih ringan dari nyolong ayam
Posted with KaskusQR
Posted with KaskusQR
Quote:Original Posted By Psychonirozim âº
kalo gini caranya, berarti nipu gak boleh tanggung2. sekalian saja..
gak ada efek jeranya. tunggu peradilan "tertinggi".
betul:
orang pasti akan nipu lebih tinggi dengan 2,3 M, setelah keluar dari penjara bisa jadi pengusaha:
Quote:Original Posted By mitaru âº
wes mantab hukum nyolong ayam bisa 5 tahun loh, apa mungkin jadi calo lebih ringan dari nyolong ayam
Posted with KaskusQR
gak tau nih , harga ayam nya mungkin 5 M kali
Setara dengan maling cocoa dan maling ayam yah
Spoilerfor Jual Kunci Pintu Digital gan:
Spoilerfor Jual Kunci Pintu Digital gan:
Silahkan liat2 dulu ke dalam toko kami gan
Atau main aja langsung ke Kunci Pintu Digital * com gan
Atau main aja langsung ke Kunci Pintu Digital * com gan
andai calo masuk kerja di swasta di jerat juga
Quote:Original Posted By mbia âº
gara2 ulah segelintir orang rusak seluruh negri
kata ustadz orang yang kerja masuknya nyogok, maka gaji yang diterima sampe pensiun adalah uang haram, dan daging yang tumbuh dari uang haram nerkaa tempatnya
Mkanya itu gan,menakutkan bngt klo mpe nyogok2 segala..
paleng ya nanti gak sampek 2 tahun, bisa2 cuman 4 bulan nanti...........
Quote:Original Posted By mrjack âº
korban itu terdesak sebuah keinginan aja sih, tapi kasihan juga, calo kan orang dalam juga ya tentu saja korban percaya, biasanya yang jadi calo itu yang punya jabatan juga. Aneh yah cuma 2 tahun, kek maling ayam aja
Malah maling ayam, biasanya Lebih berat gan...
hukum di indonesia harusnya jadi panduan dan referensi di seluruh dunia,, biar makin banyak penipu dan koruptor tersebar di seluruh dunia
wow cuma dapet 2 tahun? wah jangan jangan ada yang kebagian persen bakso nih waktu diadili, lumayan juga 2,3 miliar setelah 2 tahun bisa pensiun
set dah, nyolong ayam-nyolong sendal aja bisa sampe 5 taun tuntutannya..lah ini 2milyar cm 2 taun penjara....hukum koplak dasar...
no komen om jek
Hakimnya dan Jaksanya dapat berapa ..... ??
Quote:Original Posted By pastoran âº
vonis 2 tahun dipotong sana sini + sogok 5 bulan sudah keluar lagi.
masih ada duid untuk usaha.
ntah mau kasihan apa mau ngatain bego ke korban
masih sepi nih om jack. masih pada bobo keknya
hla gimana lagi gan
kenyataannya juga ada yang bener lolos jadi PNS dengan setoran segepok duit kok
ya minim sekarang seharga xenia lah
percuma kalau yang kecil2 di tangkepin but yang di ujungnya di biarin
sampe ada calonya...
ga setimpal banget cuman 2 tahun
50 sampe 60 juta/org.....liat dong tu calo pasti kerjasama sama orang Pemkab tu!!!!..ga mungkin sendiri
ga setimpal banget cuman 2 tahun
50 sampe 60 juta/org.....liat dong tu calo pasti kerjasama sama orang Pemkab tu!!!!..ga mungkin sendiri
payah juga tuh calo cuma dihukum 2 thn doang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar