Selasa, 01 Januari 2013

(JANGAN TTERPROVOKASI) Menag: GKI Yasmin & HKBP Filadelfia Itu Masalah Hukum

Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan bahwa permasalahan yang dialami GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia adalah permasalahan hukum. Menanggapi aksi jemaat keduanya di depan Istana Merdeka Jakarta, Suryadharma menanggapi bahwa permasalahan tersebut tidak perlu dibawa ke ranah politik.

"Kalau persoalannya hukum harus ke hukum. Jangan masalah-masalah rumah ibadah dibawa ke ranah politik,"kata Suryadharma usai menjenguk cucu Presiden SBY di RS Pondok Indah, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (25/12/2012).

Siang tadi, jemaah GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi melakukan misa Natal di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka melakukan aksi tersebut karena tidak bisa beribadah di gereja mereka masing-masing. Suryadharma menilai bahwa permasalahan yang mereka alami sesungguhnya adalah perkara Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Seperti bang Faridz (Djan Faridz, Menpera-red) ini pengurus NU di Jakarta, beliau semisalnya belum dapat izin mendirikan masjid, tapi nggak demo di Istana. Itu masalah IMB. Kalau IMB-nya belum terpenuhi, selesaikanlah permasalahannya secara administrasi," kata Suryadharma yang didampingi Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz.

Menteri Agama yang juga Ketum PPP ini mengimbau agar permasalahan ini segera diselesaikan agar tidak menjadi berlarut-larut. Namun demikian, dia menyarankan bahwa permasalahan ini jangan ditarik ke ranah politik.

"Jangan dipolitisasikan. Pemerintah tidak membiarkan itu terjadi," pungkasnya.

http://news.detik..com/read/2012/12/...-hukum?9922022

Dari ratusan ribu gereja yang ada di indonesia cuma dua gereja yang bermasalah itupun jelas masalah hukum

lalu kita vonis bahwa indonesia tidak punya toleransi beragama ??


WASPADA KAMPANYE TERSELUBUNG KAUM LIBERALIS


DENSUS 88 siap mengamankan tret iniarmy:

Mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menyayangkan tuduhan intoleransi agama di Indonesia. Dia bahkan belum menemukan negara muslim mana pun yang setoleran Indonesia.

Statemen Hasyim itu hari ini beredar luas lewat blackberry messanger. Hasyim yang dikonfirmasi detikcom, Sabtu (2/6/2012) membenarkan bahwa itu pernyataannya yang dia ucapkan saat menghadiri diskusi Peran Tokoh Islam dalam Perumusan Pancasila di gedung PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (1/6) malam. Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh seperti Amien Rais dan Jimly Asshiddiqie.

"Selaku Presiden World Conference on Religions for Peace (WCRP) dan Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS), saya sangat menyayangkan tuduhan intoleransi agama di Indonesia. Pembahasan di forum dunia itu, pasti karena laporan dari dalam negeri Indonesia. Selama berkeliling dunia, saya belum menemukan negara muslim mana pun yang setoleran Indonesia," ujarnya.

Hasyim menyatakan, kalau yang dipakai ukuran adalah masalah Ahmadiyah, memang karena Ahmadiyah menyimpang dari pokok ajaran Islam, namun selalu menggunakan stempel Islam dan berorientasi politik Barat. "Seandainya Ahmadiyah merupakan agama tersendiri, pasti tidak dipersoalkan oleh umat Islam," katanya.

"Kalau yang jadi ukuran adalah GKI Yasmin Bogor, saya berkali-kali ke sana, namun tampaknya mereka tidak ingin selesai. Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional dan dunia untuk kepentingan lain daripada masalahnya selesai," imbuhnya.

Kalau ukurannya pendirian gereja, kata Hasyim, faktornya adalah lingkungan. Di Jawa pendirian gereja sulit, tapi di Kupang (Batuplat) pendirian masjid juga sangat sulit. Belum lagi pendirian masjid di Papua. "ICIS selalu melakukan mediasi," katanya.

"Kalau ukurannya Lady Gaga dan Irshad Manji, bangsa mana yang ingin tata nilainya dirusak, kecuali mereka yang ingin menjual bangsanya sendiri untuk kebanggaan intelektualisme kosong? Kalau ukurannya HAM, lalu di Papua kenapa TNI/Polri/imam masjid berguguran tidak ada yang bicara HAM?" ujarnya.

Hasyim menilai, Indonesia lebih baik toleransinya dari Swiss yang sampai sekarang tidak memperbolehkan menara masjid, lebih baik dari Perancis yang masih mempersoalkan jilbab, lebih baik dari Denmark, Swedia dan Norwegia, yang tidak menghormati agama karena di sana ada UU Perkawiman Sejenis."Agama mana yang memperkenankan perkimpoian sejenis?" tanyanya

"Akhirnya kembali kepada bangsa Indonesia, kaum muslimin sendiri yang harus sadar dan tegas, membedakan mana HAM yang benar (humanisme) dan mana yang sekadar Westernisme," kata Hasyim.

ini yang kasus palsuin tanda tangan warga utk mendirikan bangunan kan ???

dan emg terbukti menipu jd ya ini masalah hukum... jgn bilang2 ngga toleransi lohMalu (S)

Bukannya putusan hukumnya semua sudah mengizinkan pembangunan kedua gereja itu?

Yang ngebawa ke politik justru politikus setempat yang main massa, kan. Dan kelompok-kelompok yang ngincer sumberdaya di sana.


Quote:Original Posted By InRealLife â–º
Bukannya putusan hukumnya semua sudah mengizinkan pembangunan kedua gereja itu?

Yang ngebawa ke politik justru politikus setempat yang main massa, kan. Dan kelompok-kelompok yang ngincer sumberdaya di sana.


yang ngebawa ke politik ya kelompok orang yang kepentingannya terganggu dengan kondisi yang sudah ada, dan berharap mendapat perhatian dan pengaruh

kira2 kepentingan yang seperi apakah yang ada disana?shakehand

masalah IMB 2 gereja beritanya sampe taunan...

coba kalo tempat ibadah lain yg beda 2 gang ada lagi... pakah itu ber IMB?

nau bicara legal2an nih?Big Grin


Quote:Original Posted By mdsetiawan07 â–º


yang ngebawa ke politik ya kelompok orang yang kepentingannya terganggu dengan kondisi yang sudah ada, dan berharap mendapat perhatian dan pengaruh

kira2 kepentingan yang seperi apakah yang ada disana? shakehand


Bukannya masalah hukumnya udah kelar. Udah sampai MA kan?




Quote:Original Posted By dataman â–º
masalah IMB 2 gereja beritanya sampe taunan...

coba kalo tempat ibadah lain yg beda 2 gang ada lagi... pakah itu ber IMB?

nau bicara legal2an nih? Big Grin


pake lahh

baca berita

dulu masjid deket rumah ane juga harus izin IMB dulu....

yg masalah adalah saat warga sekitar tidak setuju...........

kalau ada mesjid yg tidak punya IMB tapi warga disekitar tidak ada masalah yah gak ada konflik

IMB itu tujuannya apa ??


Quote:Original Posted By DensusAntiTEROR â–º



IMB itu tujuannya apa ??


ngatur penggunaan lahan *teorinya

prakteknya bangunan tanpa IMB atau menyalahi IMB banyak banget... kios liar, lapak, posko ormas, rumah yang ngebangun sampai pinggir jalan, bangunan bertingkat melebihi yang diperbolehkan, rumah dijadikan pabrik, termasuk juga rumah ibadah.

pada dasarnya sifat orang indonesia itu anarkis sih yaNohope


Quote:Original Posted By InRealLife â–º
Bukannya putusan hukumnya semua sudah mengizinkan pembangunan kedua gereja itu?

Yang ngebawa ke politik justru politikus setempat yang main massa, kan. Dan kelompok-kelompok yang ngincer sumberdaya di sana.


masalah GKI yasmin ??

emang udah ada keputusan di MA tp

Quote: Melawan putusan Mahkamah Agung (MA). Itulah yang selalu digembar-gemborkan GKI Yasmin kepada Walikota Bogor. Padahal sebenarnya yang tidak patuh pada putusan MA adalah mereka sendiri. Bahkan mereka tidak jujur karena telah menyembunyikan satu poin penting dalam Surat MA.

Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) pada Jumat (25/11/2011) lalu di dalam situsnya, www.forkami.com, telah menjelaskan perihal ini. Pada Senin (20/2/2012), Forkami mengupload dua lembar surat MA itu ke dalam situsnya.

Menurut Forkami, setelah IMBnya di cabut oleh Walikota Bogor tanggal 11 Maret 2011, GKI Yasmin melayangkan surat bernomor 91/MJ-GKI Bgr/III/2011 kepada MA tanggal 26 Maret 2011. Dalam surat tersebut GKI Yasmin itu memohon agar MA mengeluarkan fatwa atas pencabutan IMB GKI Yasmin. Mereka ingin agar lembaga peradilan tertinggi itu menolak pencabutan IMB GKI Yasmin itu.

Tanggal 1 Juni 2011, MA menjawab surat GKI Yasmin itu dengan surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 dengan perihal Permohonan Fatwa MA. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Prof. Dr. Paulus E Lotulung, SH. Surat tersebut berisi 5 poin yang intinya:

1.Menjelaskan keinginan GKI Yasmin meminta fatwa.

2. Menguatkan putusan MA tanggal 9 Desember 2011 yang memerintahkan Walikota Bogor membatalkan SK Pembekuan IMB oleh Dinas Tata Kota. Perlu diingat bahwa Walikota sudah menjalankan Putusan MA ini tgl 8 Maret 2011
.
3.Kewajiban melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap a quo;

4.Tentang mekanisme pelaksanaan eksekusi.

5. Apabila GKI merasa dirugikan akibat IMB-nya dicabut Walikota Bogor, maka secara hukum GKI Yasmin dipersilahkan untuk mengajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan yang berwenang yudiksinya.

Isi poin ke-5 surat yang ditujukan untuk Pdt Ujang Tanusaputra selaku Ketua Umum Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia di Jl Pengadilan No 35 itu persisnya sebagai berikut:

5. Bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Atas Nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak Di Jalan KH abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Keluruahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, maka saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan yang berwenang yudiksinya.

Menurut Forkami selama ini poin ke-5 di atas itulah yang selalu disembunyikan GKI Yasmin dengan maksud untuk mengelabuhi semua pihak, termasuk Ombudsman RI. “GKI Yasmin selalu mengatakan IMBnya sah oleh Mahkamah Agung. Namun ternyata, MA sendiri sebenarnya malah menantang GKI Yasmin untuk menggugat Walikota jika merasa dirugikan”, kata Forkami.

Melalui dua lembar surat kepada GKI Yasmin itu, berarti MA telah mengetahui bahwa putusan MA nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 itu, sudah dilaksanakan Walikota Bogor pada 8 Maret 2011. Karena itu Forkami menduga poin ke-5 surat MA itu sengaja disembunyikan oleh GKI Yasmin. “Jadi,poin 5 dari surat MA tersebut diatas disembunyikan dengan sengaja oleh GKI Yasmin.” tulisnya.

Karena itu umat Islam Bogor lantas mempertanyakan, mengapa GKI tidak menggugat Walikota Bogor, jika mereka merasa dirugikan?. Bukankah dulu saat dibekukan IMBnya, GKI menggugat?. Mengapa sekarang saat dicabut IMBnya mereka tidak menggugat?. Mengapa GKI malah lebih senang ibadah di trotoar?. Mau Ibadah atau mau Demo ? . Itulah serentetan pertanyaan umat Islam Bogor yang selama bertahun-tahun dengan sabar mengawal kasus ini. “Seharusnya GKI taat Hukum…”, kata mereka.


dan yang ane tahu tanda tangan untuk mendapatkan IMB adalah PALSU !!

jadi wajar jikalau kenyataannya ada konflik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar